Berita Terkini

Informasi Publik Adalah Hak Publik Maka Wajib Diberi Sebelum Diminta

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri penting  negara  demokratis  yang  menjujung  tinggi  kadaulatan  rakyat  untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada kegiatan internalisasi regulasi terkait informasi publik dan kehumasan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (16/11/2021). 

Sebagaimana  diamanatkan dalam  UU Nomor  14  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  dan selanjutnya yang secara teknis tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional  Prosedur (SOP) Pengelolaan  dan  Pelayanan  Informasi  Publik  di  Lingkungan  KPU, keterbukaan  informasi  publik merupakan  sarana  mengoptimalkan  pengawasan  publik terhadap  penyelenggaraan  Negara  dan  Badan  Publik  lainnya. 

“Maka dalam pelayanan informasi kita punya moto ‘memberi sebelum diminta’, karena informasi adalah hak sehingga hak itu harus dipenuhi tanpa mesti diminta,” tegas Kris.

Dalam pemberian informasi, terdapat enam asas dan prinsip aktual dalam pengelolaan website dan sosial media KPU Manggarai Barat sebagaimana yang dipaparkan Kris, yaitu pertama, up to date, yang selalu diperbaharui. Kedua, kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan. Ketiga, Integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika. Keempat, Profesional, yakni memiliki Pendidikan publik, dan keterampilan di bidang kepemiluan dan demokrasi. Kelima, Responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat. Dan keenam, Terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (offline).

Melalui website dan sosial media KPU Kabupaten Manggarai Barat, lanjut Kris, selain untuk memberi informasi tapi juga sebagai media penampung informasi dari khalayak dan menjadi ruang diskusi sehingga informasi berjalan dua arah. Melalui Informasi timbal balik dari dan ke penyelenggara pemilu tersebut tentu saja berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, sehingga pemilu benar-benar berlangsung secara luber dan jurdil, transparan dan bermartabat. 

Adapun soal kehumasan, Kris memaparkan setidaknya ada empat kondisi yang antara satu dengan yang lainnya saling bertalian dalam reposisi dan peningkatan peran serta fungsi kehumasan institusional pemerintahan termasuk institusi KPU Kabupaten Manggarai Barat. 

Pertama, dari sisi tujuan, kehumasan memegang peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu; kehumasan menjadi ruang diseminasi informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan, membangun awareness masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pemilu/Pemilihan, menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu/pemilihan dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu/pemilihan.  

Kedua, dari konteks global, perkembangan dan tuntutan masyarakat dalam era transparansi, globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini. 

Ketiga, dari konteks nasional-lokal, Manggarai Barat adalah wilayah strategis dalam peta pembangunan ekonomi politik nasional, bahkan menjadi salah satu dari lima lokus pembangunan super premium.  Karenanya, sebagai lokus, Manggarai Barat menjadi pusat perhatian publik, bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Dalam konteks itu, sebagai sebuah ‘institusi demokrasi’ KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menempatkan posisi politisnya secara tepat. Kehumasan adalah wajahnya. 

Keempat, dari sisi regulasi, peningkatan pengelolaan kehumasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keterbukaan informasi publik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. 

“Berangkat dari empat kondisi di atas, optimalisasi pengelolaan Website dan Media Sosial sebagai salah satu fungsi dan alat kehumasan serta penguatan sumber daya manusia pengelolannya menjadi agenda prioritas kita bersama di KPU Manggarai Barat.” jelas Kris.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian kedua dari kegiatan internalisasi produk hukum di lingkungan kerja KPU Kabupaten Manggarai Barat yang difasilitasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Pada Minggu sebelumnya, internalisasi produk hukum membahas soal pemutakhiran data pemilih. humas kpu mabar sn/foto: sn/ed kbs)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 159 kali