Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilihan
HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, khususnya sebagaimana tertuang dalam pasal 30 dan 31 perihal pemantau pemilihan berikut diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Pemantau Pemilihan
Pemantauan Pemilihan sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing.
Syarat Pemantau Pemilihan
Pemantau Pemilihan wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- bersifat independen;
- mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Selain wajib memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
- memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
- memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Pemantau Pemilihan Asing juga wajib melapor dan mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pemantau Pemilihan Asing wajib mendaftar pada KPU untuk mendapatkan Akreditasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau.
Sementara itu, untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme Pendaftaran, dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan.
Pendaftaran, dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
- profil organisasi lembaga pemantau;
- nama dan jumlah anggota pemantau;
- alokasi anggota pemantau masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan;
- rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
- pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan
- surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing.
- Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Waktu pendaftarannya adalah sebagai berikut:
- Pemantau Pemilihan dimulai sejak 1 November 2019 - 2 Desember 2020
- Pelaksana Survey/Jajak Pendapat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020
- Pelaksana Penghitungan Cepat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020
Tempat Pendaftaran
Tempat pendaftaran adalah Kantor KPU Kabupaten Mangggarai pada setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 17.00 Wita dan/atau dapat menghubungi KPU Kabupaten Manggarai Barat lewat email mabarkpu@gmail.com
Formulir Pendaftaran Dapat Diunduh di sini
Penulis/Editor: Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat