Berita Terkini

Jadwal, Ketentuan dan Materi Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota jadwal pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir.

Pelaksanaan seleksi tertulis dilakukan secara terpusat di tempat yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.

Materi seleksi tertulis disiapkan oleh KPU RI dengan topik mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan.

Pertama, Topik kebangsaan mencakup Wawasan Nusantara, Ideologi Pancasila, Politik Indonesia, Sosial Budaya Indonesia dan Sejarah Indonesia. Kedua, Materi kompetensi dasar mencakup Kepemimpinan Integritas, Kemandirian, Penalaran Analitis dan Penalaran Logis. Dan ketiga, materi pengetahuan kepemiluan mencakup Sejarah dan Sistem Pemilu, Asas dan Prinsip Pemilu, Kode Etik dan Dasar Hukum Pemilu, Partai Politik dan Pemilih, Tugas dan Fungsi PPK, Kelembagaan Pemilu, Pemungutan Suara, Pemutakhiran Data Pemilih, Logistik Pemilu dan Pengelolaan Keuangan.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pelaksanaan pembentukan badan ad hoc, seleksi tertulis calon Anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2022. (Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,611 kali