Berita Terkini

Jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024 Belum Final

HUMAS MC-KPUMABAR.- Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin, 24 Mei 2021, KPU mengusulkan hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota pada 20 November 2024. Sementara tahapan pelaksanaannya dimulai pada Agustus 2022 atau 30 bulan sebelum hari pemungutan suara digelar.

Dasar Pertimbangan KPU

Dasar pertimbangan KPU atas penetapan waktu Pemilu dan Pemilihan selain karena alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pasal 167 Ayat (2) ayat (3) ayat (6) dan ayat (7) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Pasal 201 Ayat (8) juga karena pertimbangan teknis lainnya di antaranya terkait penyusunan Regulasi, pengembangan Aplikasi, persiapan Infrastruktur, Jaringan, Pelaksanaan Audit IT, Uji Coba dan Simulasi, Sosialisasi kepada Stakeholder terkait serta Bimbingan Teknis yang kesemuanya membutuhkan waktu dan kesiapan yang cemat.

Sementara terkait usulan pelaksanaan tahapan yang dimulai 30 bulan sebelum hari pemungutan suara karena KPU merefensi pada pengelaman dan komplesitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang sudah dilaksanakan. Seperti diketahui Persiapan Pemilihan 2018 adalah 12 bulan (Juni 2017-Juni 2018 / 12 bulan), Persiapan Pemilu tahun 2019 adalah 20 bulan (Agustus 2017-April 2019) dan Persiapan Pemilihan 2020 adalah 15 bulan (September 2019-Desember 2020). Selanjutnya dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilihan lebih awal, lebih dari 20 bulan.

Kesimpulan Konsinyasi Tim Kerja Bersama

Dalam Rapat Konsinyasi Tim Kerja Bersama (DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Kamis malam, 3 Juni 2021 disimpulkan beberapa poin:

  1. Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 28 Februari 2024
  2. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.
  3. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.
  4. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Walaupun hasil konsinyasi menyepakati jadwal tersebut, sebenarnya Komisi II DPR lebih cenderung untuk tidak dilaksanakan di awal tahun 2024. Komisi II DPR RI mengusulkan agar hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 6 Maret 2024.

Salah satu pertimbangan penyelenggaraan Pemilu tidak dilaksanakan diawal tahun adalah karena kesulitan dalam proses pencairan dana APBN dan APBD.

Seperti dilansir Antara, Kamis (3/6/2021), Komisi II DPR RI melalui Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan “apabila pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD”

Ia memperkirakan, pencairan dana sekitar satu hingga 1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat.

"Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," ucap dia.

Tanggapan KPU

Jadwal hasil konsinyasi di atas merupakan kesepakatan awal Tim Kerja Bersama, dan seperti diketahui rapat konsinyasi masih akan dilaksanakan dalam beberapa kali.

Seperti dilansir Kompas.com (05/06/2021) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," Ilham menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR.

"Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering, dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujar Ilham.

Ia menuturkan, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU dan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," kata Ilham.

Pernyataan KPU sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra sangat beralasan karena sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap keputusan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat dan selanjutnya diterbitkan dalam bentuk keputusan.

Pasal 75 Ayat (4)

“Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”

Selanjutnya Pasal 167 ayat (2) menyebutkan:

“Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU”

Seperti diketahui sampai dengan saat ini, KPU belum merancang (draft) peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tetapi masih merupakan desain konsep awal sebagai bagian dari simulasi yang dipaparkan KPU dalam rapat konsinyasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan para pihak termasuk para pihak dalam Tim Kerja Bersama (KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR).

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali