Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Manggarai Barat Sosialisasikan Pencalonan
HUMAS MC-KPU MABAR - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 4-6 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat mulai melakukan sosialisasi Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020 kepada partai politik dan multistakeholder. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (7/8/2020).
Sosialisasi Pencalonan ini merupakan kegiatan kedua yang digelar KPU Manggarai Barat. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan secara virtual. Kembali digelarnya sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, karena pentingnya tahapan, proses dan syarat pencalonan untuk diketahui dan dipahami secara utuh oleh peserta pemilu dan multistakeholder.
“Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam setiap proses tahapan pemilihan, ikut mengawal proses yang sedang berjalan, memastikan tahapan sesesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din dalam sambutan pembukaan.
Paparan materi pencalonan dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Muhamad Ilham dan dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda.
Ilham memaparkan secara rinci materi pencalonan dari mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi syarat pencalonan. Dalam penjelasannya, tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 3 September 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 4 -6 September 2020.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, Partai Politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon dan apabila telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPU Kabupaten maka tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
“Apabila menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut telah dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon Pengganti,” jelas Ilham.
Untuk syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020, Ilham memaparkan, peserta pemilu bisa mencalonkan bila Partai Politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan/atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Frumentius Menti, anggota sekaligus Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dalam kesempatan ini mengajak peserta yang hadir untuk mengawasi bersama-sama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat dan melaporkan setiap pelanggaran pemilu pada pengawas setempat.
Adapun multistakeholder yang hadir bersama-sama menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan aman, tertib dan damai.
Penulis/Editor : Humas MC KPU Mabar
