Berita Terkini

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rakor Dengan Para Pihak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual  Kepenguruan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024  Tingkat Kabupaten Manggarai Barat bersama multistakeholder, termasuk Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 yang berpotensi untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Rakor yang juga dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan juga Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat ini digelar pada, Sabtu (8/10/2022).

Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam presentasinya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 04 November 2022. Dalam rentang waktu kurang lebih 21 hari kalender tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Ilham, Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yakni:

  1. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota;
  2. memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan
  3. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

Selanjutnya, perihal verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Metode pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampling.

Menurut Ilham, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis.

“Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik” jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol.

“Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol” jelasnya.

Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik.

KPU Kabupaten/Kota   melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali