Berita Terkini

Jika Pemilihan Serentak Digelar Pada 9 Desember 2020, Berikut Rencana Jadwal, Tahapan dan Programnya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa (14/4/2020).

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:

  1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
  2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Sebelum kesimpulan di atas dibuat, dalam RDP tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menandaskan bahwa, opsi A dipilih jika kasus covid-19 semakin membaik. Namun jika tidak ada perubahan atau pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat, maka tidak punya pilihan lain kecuali jatuhkan pilihan ke opsi berikutnya.

“Kita menerima usulan Mendagri, Pilkada lanjutan 9 Desember 2020, dengan catatan nanti sebelum KPU memasuki atau memulai tahapan, kita perlu ada keputusan bersama lagi untuk evaluasi situasi terakhir pandemi. Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada RDP tersebut.

Seperti diketahui, opsi pemilihan serentak 2020 dapat digelar pada 9 Desember diandaiakan jika tiga hal kunci berikut ini dapat terealisasi sesuai rencana yakni pertama, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah sudah selesai dan dapat diterbitkan pada akhir April ini. Perpu tersebut diperlukan sebagai payung hukum penundaan pilkada di tengah wabah Corona saat ini.

Kedua, harus dapat dipastikan bahwa tanggap darurat penanganan Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020 dan perihal itu diperkuat dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada 31 Maret 2020. Dan selanjutnya yang ketiga, dapat melaksanakan penyesuaian anggaran pemilihan pasca penanganan covid-19, karena teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan penyesuaian.

Berikut skenario jadwal pemilihan 2020 jika Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Penulis/Editor : kbs/Humas KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali