Juknis Pencalonan Dalam Pemilihan 2020
HUMAS MC KPU MABAR – Dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan, KPU Repiblik Indonesia kemudian menetapkan Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Bakal Pasangan Calon dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Secara lengkap perihal Juknis ini yang di dalamnya mencakup hal-hal mengenai pendaftaran bakal pasangan calon; penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; penerimaan dan penelitian dokumen perbaikan; penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan; pengundian nomor urut; dan perpanjangan pendaftaran, dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, dapat diunduh di sini.
Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar