Sosialisasi

Kami Juga Bisa: Catatan Sahabat Difabel St. Damian Binongko Labuan Bajo

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan Pemilu. Dalam hukum pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu, hak akses penyandang disabilitas dalam pemilihan umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip, asas dan tujuan pemilu. Perihal itu tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di bawah judul Asas, Prinsip, Dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu.

“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan
yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, sekaligus sebagai upaya meningkatkan partisipasi para sahabat difabel dalam pemilu dan pemilihan, juga meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran mereka tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu, sekaligus mendapatkan masukan dan catatan dari para sahabat difabel, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berkesempatan menggelar diskusi bersama para sahabat difabel di Pusat Rehabilitasi Cacat dan Kusta Santo Damian Binongko Labuan Bajo Manggarai Barat, pada Senin, 18 April 2022.

Dalam diskusi yang digelar secara santai ini, para sahabat difabel memberikan masukan dan catatan agar dalam pelaksanaan pemilu, khususnya penataan TPS perlu memperhatikan penataan TPS yang ramah terhadap para sahabat pemilih berkebutuhan khusus atau sahabat difabel. Selengkapnya dapat dinonton DI SINI.

Catatan-catatan tersebut menjadi evaluasi penting bagi Komisi Pemilihan Umum, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam mempersiapkan diri menyukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Bahwa para sahabat berkebutuhan khusus atau difabel mempunyai hak yang sama baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. (Humas KPUMabar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 150 kali