Berita Terkini

Kebijakan Anggaran KPU: Program Follow Money

Kebijakan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan lagi Money Follow Program, melainkan Program Follow Money. Untuk tujuan itu, tahapan kegiatan dan rencana kerja KPU tentunya harus tetap berjalan berapapun besaran anggaran yang diterima.

Demikian disampaikan Thomas Dohu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam arahan awal pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020 tingkat Provinsi NTT pada Sabtu, (7/12/2019) di Swiss Bellin Kristal Hotel, Kupang.

Dalam arahannya, Dohu menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya dimaksudkan untuk melakukan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2020, tetapi juga sekaligus melakukan Evaluasi Program Kerja, Anggaran dan capaian Kinerja  Tahun Anggaran  2019.

“(oleh karena itu) tim pengelola keuangan (harus) betul-betul memahami teknis dan tata cara pengelolaan keuangan dengan baik” tegasnya.

Dohu juga mengingatkan, di tahun 2020, untuk beberapa Satker di lingkup koordinasi KPU Provinsi NTT, pengelola keuangannya wajib bersertifikat.

“Harapannya semua pengelola keuangan berstandar, (agar) siap untuk menerima dan melaksanakan kebijakan penganggaran dan layak untuk melaksanakan berapapun besaran anggaran yang diterima” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, sejak Sabtu sampai Senin ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Operator RKA-KL/Monev dari masing – masing Satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadir juga dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi NTT, serta Sekretariat Jenderal KPU RI, Sumariyandono, Kepala Biro Perencanaan dan Data.

Penulis      : Christiana Gauru
Editor        : Humas KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali