Berita Terkini

Kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat, KPU Sampaikan Delapan Rekomendasi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  Demi menjamin, memastikan dan menyelamatkan serta mengoptimalkan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat Manggarai Barat jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui dan bersama-sama DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar menjadikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai agenda kerja dan sosialiasi bersama.

“Merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk menjadikan poin Pemutakhiran Data Pemilih sebagai salah agenda sosialisasi yang diberikan kepada internal partai politik masing-masing anggota DPRD dan juga kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD” 

Demikian salah satu poin rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 7 Februari 2022.

Sementara itu, tujuh poin rekomendasi lain adalah pertama, Bersama-sama mendorong Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat perlu seraca rutin melakukan perekaman KTP elektronik dengan menjangkau seluruh desa/kelurahan sebagai rujukan berdasarkan data by name by address belum rekam KTP elektronik di atas. Giat perekaman KTP Elektronik ini juga perlu diintensifkan di Sekolah-sekolah. Jumlah potensial pemilih yang memasuki umur 17 tahun jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 cukup banyak, maka perlu dilakukan “jemput bola” atau semacam trobosan agar dilakukan perekaman dini terhadap siswa/I SMA atau sedarat mulai dari kelas X, kelas XI dan Kelas XII atau penduduk dengan kelahiran sampai tahun 2007. Sehingga menjelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 hanya dilakukan pencetakan KTP el terhadap penduduk yang genap berumur 17 tahun. Dengan demikian maka hak pilih masyarakat terjamin dan terlayani dengan baik.

Kedua, Bersama-sama mendorong Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil untuk bekerjasama dengan kepala desa/lurah untuk memastikan kembali penduduk yang sudah rekam dan belum cetak KTP. Ketiga, Bersama-sama DPRD, Pemda dalam hal ini DPMD dan Dinas Dukcapil mendorong kepala desa dan lurah agar terhadap pristiwa kematian baik penduduk yang usia memilih maupun dibawah usia memilih agar dilaporkan ke Dinas Dukcapil perbulan. (KPU Mabar telah menyiapkan formulir online untuk laporan kematian dan alamatnya telah disampaikan kepada kepala desa/lurah).

Keempat, Mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membiuat aplikasi online terkait pergerakan penduduk secara real time. Aplikasi dimaksud digunakan oleh Kepala Desa/lurah untuk melaporkan pertiswa kependudukan dari hari-hari. Kelima, Bersama-sama mendorong Dinas BPMD melakukan sosialiasi lebih awal terkait pemenuhan administrasi penduduk di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Karena basis data pemilih untuk Pilkades adalah juga data pemilu/pemilihan terakhir. Keenam, Perlu adanya dukungan anggaran dan sumber daya terhadap pelaksanaan perakaman KTP elektronik secara massif.

Ketujuh, perlu adanya target penyelesaian terhadap perekaman KTP berdasarkan data agregat kependudukan dari Dinas Dukcapil sebanyak 7.721. Tentu by name by address telah dimiliki oleh Dinas Dukcapil. Pemilih yang belum rekam berdasarkan laporan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 2 November 2020 sejumlah 8.031 pemilih yang mengalami progress perekaman merujuk pada data agregat kependudukan semester I tahun 2021 sebanyak 7.721 pemilih yang belum rekam.

Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data menjelaskan bahwa delapan rekomendasi di atas disampaikan karena pada memastikan setiap warga negara memiliki hak memilih adalah tugas bersama.

“Pada hakikatnya paradigma penyusunan daftar pemilih yang selama ini dilakukan kerap dianggap sebagai pekerjaan KPU saja. Boleh jadi hal ini timbul karena KPU sendiri tidak membuka selauas-luasnya peran serta publik/stakeholders dalam pemuktakhiran data pemilih, dan bisa juga karena stakeholders/publik ‘masa bodoh’ atau menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih hanya domain penyelenggara pemilu saja” jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, merujuk pada PKPU 6 Tahun 2021 tentang PDPB sebagaimana dalam bunyi pasal 2 di atas, KPU seturut tingkatannya telah membuka seluas-luasnya peran publik/stakeholders dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setidaknya ada dua prinsip yang mendasari itu: prinsip inklusif dan prinsip partisipatif.

“Setiap stakeholders baik ditingkat Kabupaten maupun di desa/kelurahan/kecamatan, masing-masing mempunyai peran penting dan strategis. Setidaknya terdapat dua alasan untuk itu. Pertama, setiap stakseholder bisa mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (dapat berupa Kebijakan dan anggaran). Kedua, setiap stakeholders dengan latar, cara dan kapasitas sesuai kewenangannya dapat memengaruhi, mengajak, mengedukasi, menyosialisasikan dan membantu masyarakat dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih bekelanjutan, atau minimal untuk dua hal di atas yaitu memastikan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki KTP/suket serta melaporkan kematian kepada Dinas Dukcapil atau dapat melalui KPU Kabupaten Manggarai Barat” lanjutnya

Selain sebagaimana telah diuraikan di atas, dukungan pemerintah diberbagai tingkatan dan masyarakat, terutama dalam menyukseskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan laporan kematian yang real time mutlak sangat diperlukan. Kerja-kerja kolaboratif sangat diperlukan menyonsong pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 109 kali