Ketua KPU Provinsi NTT, Ikut Coktit Hari Pertama Di TPS 02 Kelurahan Labuan Bajo
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna didampingi Jabfung Ahli Madya KPU Provinsi NTT, Yoseph Hardi Himan turut hadir melaksanakan kegiatan pencocokan data pemilih pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 hari pertama, di TPS 02, Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, pada Senin (24/6/2024).
Coklit yang diikuti Jemris dilaksanakan setelah kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih Kelurahan Labuan Bajo. Dalam kesempatan tersebut, Jemris memberikan pengarahan terhadap PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.
“Kegiatan coklit dilakukan antar rumah sehingga harus teliti dapam pencocokan data. Oleh karena itu, PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan coklit terhadap 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki.
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih.
Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut:
- mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara;
- Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan
- Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.
Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga, sebagaimana dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)