Berita Terkini

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT GELAR FGD BAHAS PENATAAN DAPIL DAN PENCALONAN BUPATI-WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Labuan Bajo,manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024". Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/08/2025) pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.

FGD ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaring masukan publik dan memperkuat kajian teknis terkait penyusunan dapil yang adil dan proporsional serta proses pencalonan kepala daerah yang transparan dan demokratis.

Acara FGD dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano S. Parman. Dalam sambutannya, Ferdiano menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan perdana setelah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik dan membawa berkah dalam proses evaluasi serta perbaikan sistem pemilu ke depan.

“Hari ini, sesuai arahan dari struktur hirarki, kita melaksanakan FGD dengan fokus pada dua tema utama, yaitu penataan daerah pemilihan tahun 2024 dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. Dalam forum ini, kami mengundang seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif sebagai bagian dari kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujarnya.

Krispianus Bheda Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat selaku moderator dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk memastikan keabsahan dasar hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninjau kembali mekanisme yang berlaku apabila terdapat perubahan. FGD ini juga menjadi wadah untuk merefleksikan pelaksanaan Pemilu sebelumnya guna menyiapkan langkah ke depan yang lebih matang dan sesuai regulasi.

Dalam paparannya, Ferdiano menyoroti empat aktor utama dalam proses penyusunan dapil, yaitu:

  1. KPU RI sebagai pihak yang mendesain,
  2. DPR RI sebagai pihak konsultasi,
  3. KPU Kabupaten/Kota sebagai perancang,
  4. Peserta Pemilu yang memiliki hak untuk mengusulkan dan menyampaikan aspirasi secara berjenjang.

“Penataan dapil bukan hanya menjadi tugas KPU, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari peserta pemilu untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI. Saat Pemilu 2024, kita telah menetapkan dapil yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024. FGD kali ini tidak bertujuan untuk merancang dapil baru, melainkan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan yang telah berlangsung,” tambahnya.

Beberapa catatan penting dalam evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa meskipun jumlah kursi tetap, masih terdapat tantangan dalam pemecahan dapil akibat prinsip-prinsip penataan yang ketat. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan menghasilkan catatan kritis yang akan diteruskan ke jenjang lebih tinggi sebagai bahan masukan dalam proses revisi regulasi pemilu.

FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan hasil diskusi ini dapat memperkuat sistem demokrasi lokal yang lebih representatif dan inklusif di Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan terselenggaranya FGD ini, KPU Manggarai Barat berharap dapat memperkuat sinergi antar pihak serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 144 kali