Berita Terkini

KPU Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Mengacu pada Bab III Pasal 9 ayat (2) PKPU tersebut, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan minimal setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, Pasal 14 menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran mencakup pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih secara berkala.

Rapat ini bertujuan untuk mengkategorikan data pemilih ke dalam tiga kelompok utama, yaitu Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pemilih yang mengalami perbaikan elemen data.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU: Agustinus Emil Rahmat, Aziz, Gregorius Juhardi Otto, serta Krispianus Bheda. Hadir pula seluruh Kepala Subbagian KPU serta perwakilan dari instansi terkait, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Hamka, dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, bersama stafnya.

Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga akurasi dan kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali