KPU Kabupaten Manggarai Barat Menerima Pendaftaran Lembaga Populi Center Sebagai Lembaga Pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima berkas Pendaftaran Lembaga Populi Center, sebagai Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Berkas pendaftaran diserahkan secara langsung oleh tim Populi Center atas nama Sahril Abdullah dan diterima oleh Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih didampingi Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/11/2020).
Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada saat pendaftaran KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas perdaftaran.
Berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran, kepada Lembaga Populi Center diserahkan Formulir Model III.4. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai akan memberikan sertifikat terdaftar kepada Populi Center sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
Berikut adalah Ketentuan tambahan perihal Pengumuman Hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
- Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan
Cepat Hasil Pemilihan mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survey dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. - Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil
Pemilihan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. - Laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: informasi terkait status badan hukum; keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau
Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; susunan kepengurusan; sumber dana; alat yang digunakan; metodologi yang digunakan; dan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil - Apabila tidak menyampaikan laporan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat