KPU Kabupaten Manggarai Barat Menerima Pengajuan Kembali Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Dari Partai Buruh
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon tertanggal 17 Mei 2023, maka hari ini, Kamis (18/05/2023) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan kembali Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD Partai BURUH Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Jantung, didampingi jajaran pengurus.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon.
Hadir dalam kegiatan ini selain Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah Bawaslu dan Staff Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
Total Bacalon DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 pasca Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon Partai Buruh adalah sejumlah 463 Bacalon.
Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, hanya partai Garuda tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang tidak mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga berdasarkan rekapan KPU Kabupaten Manggarai Barat hanya terdapat 17 Parpol yang mengajukan bakal calon dengan total keseluruhan bakal calon berjumlah 463 Bacalon.