Berita Terkini

KPU MABAR Gelar Internalisasi Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WITA dan bertempat di Lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh pimpinan KPU Kabupaten Manggarai Barat yang sekaligus menandai dimulainya proses internalisasi keputusan tersebut di lingkungan kerja KPU kabupaten. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat turut hadir dan mengikuti kegiatan ini secara aktif.

Internalisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan kualitas penyusunan keputusan di internal KPU, agar selaras dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 197 Tahun 2022. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh staf dan anggota KPU dapat menerapkan standar penyusunan keputusan yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap peningkatan tata kelola kelembagaan, kegiatan internalisasi ini telah disepakati untuk dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis setiap minggunya. Rutinitas ini menjadi wadah pembelajaran berkelanjutan serta forum diskusi dalam memahami dan mengimplementasikan berbagai keputusan strategis di lingkungan KPU.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola organisasi serta membangun budaya kerja yang profesional dan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali