Berita Terkini

KPU MABAR RUTIN LAKSANAKAN INTERNALISASI PRODUK HUKUM, KALI INI BAHAS PKPU NOMOR 16 TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  - Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pengimplementasian regulasi kepemiluan di lingkungan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat secara rutin melaksanakan kegiatan internalisasi produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen kelembagaan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran memahami secara utuh isi dan substansi peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI, guna mendukung tata kelola pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.45 WITA, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar kegiatan internalisasi yang kali ini mengangkat PKPU Nomor 16 Tahun 2024. Acara berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Manggarai Barat, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Krispianus Bheda, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menjabat sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Krispianus menjelaskan secara rinci pokok-pokok penting dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 serta menekankan pada empat poin strategis yang menjadi landasan penguatan kelembagaan di bidang hukum.

Empat poin utama tersebut adalah:

  1. Pengelolaan Dokumen Hukum
    Krispianus menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hukum secara sistematis, rapi, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan arsip hukum yang lengkap dan mudah diakses, baik oleh internal lembaga maupun pihak eksternal.
  2. Penyebaran Informasi Hukum
    Ia juga menggaris bawahi perlunya penyebaran informasi hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, informasi hukum kepemiluan harus dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami dan disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, agar publik dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kepemiluan.
  3. Pembentukan Tim JDIH
    Dalam rangka memperkuat penyediaan layanan informasi hukum, Kris menyampaikan urgensi pembentukan Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Tim ini akan bertanggung jawab dalam mengelola dokumen hukum, mengembangkan sistem informasi hukum, serta memastikan keterbukaan informasi hukum kepada publik.
  4. JDIH sebagai Rumah Besar Informasi Hukum
    Krispianus menutup paparannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk memaknai JDIH sebagai “rumah besar” yang menyediakan informasi hukum secara lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa pun. Menurutnya, keberadaan JDIH yang kuat dan aktif merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja kelembagaan KPU.

Kegiatan internalisasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Diskusi yang dinamis dan interaktif menunjukkan bahwa jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan berbasis regulasi yang sah.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu menerapkan ketentuan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 secara tepat dan menyeluruh dalam setiap aspek kerja. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat budaya hukum di internal KPU. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali