Berita Terkini

KPU Mabar Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Kepada Parpol Peserta Pemilu

Sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Jumat (5/7/2019).

Bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, sosialisasi dihadiri oleh peserta pemilu 2019 yakni pimpinan dari masing-masing Partai Politik. Hadir juga dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat dan pihak Kepolisian.

Sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, dimaksudkan agar selain tetap menjaga koordinasi juga membangun kesepahaman akan mekanisme dan tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menyosialisasikan ini kepada partai politik agar paham bagaimana tata cara dan mekanisme perolehan dan penetapan calon dilaksanakan jadi bukan hanya penyelenggara saja yang paham,” ujar Robertus kepada peserta sosialisasi pada saat membuka kegiatan.

Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Heribertus Panis, komisioner yang membidangi divisi data dan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
“Dalam penetapan kursi, metode yang digunakan saat ini yaitu metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi,” tuturnya.

Heri memaparkan, dalam menetapkan perolehan kursi, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Ketua KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Penyelesaian Situng dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 359 kali