Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Akan Merekrut PPK dan PPS Secara Online

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan membuka pendaftaran badan ad hoc penyelanggara pemilu tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan pada pekan ketiga November 2022 secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu, (12/11/2022).

“Rincian jadwalnya masih menunggu juknis, namun yang pasti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan didahulukan baru kemudian Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan seterusnya sampai KPPS pada 2024. Namun untuk PPK dan PPS mekanisme rekruitmennya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA” jelasnya.

Perihal persyaratan, terang Kris, baik PPK, PPS maupun KPPS pada umumnya sama, yakni diantaranya berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja masing-masing, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dalam Pasal 35 PKPU 8 Tahun 2022 sudah disebutkan, hanya saja, perihal rincian jadwal pelaksanaannya, mekanisme kerjanya, kelengkapan persyaratannya secara spesifiknya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk teknis yang dalam beberapa hari akan terbit” jelasnya.

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud adalah perihal format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, ketentuan atau petunjuk terkait surat keterangan Kesehatan, dan lain-lain.

“Namun, sambil menunggu itu semua, saya berharap agar para calon sudah mulai mempersiapkan hal-hal umum, diantaranya pastikan untuk chek secara mandiri di infopemilu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai, dan juga chek secara mandiri apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak” jelas Kris.

Jika belum terdaftar sebagai pemilih, segera mendaftarkan diri sebagai pemilih. Dan jika terdaftar sebagai anggota partai politik segera menyampaian surat pengaduan ke KPU melalui KPU Kabupaten Manggarai agar dilakukan klarifikasi.

Seperti diketahui proyeksi jumlah personil badan ad hoc penyelenggara pemilu yang akan direkrut KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 mencapai 10.110 personil dengan rincian sebagai berikut:

PPK berjumlah 60 orang dan Sekretariat PPK berjumlah 36 orang untuk semua kecamatan (12 kecamatan)

PPS berjumlah 507 orang dan sekretariat PPS berjumlah 507 orang untuk semua desa/kelurahan (169 desa/kelurahan)

KPPS berjumlah kurang lebih 6.300 personil dan petugas ketertiban berjumlah 1.800 personil yang nanti bekerja di kurang lebih 900 TPS. Demikian juga Pantarlih untuk masing-masing TPS yang berjumlah 900 personil.

“TPS bisa bertambah karena semantara ini KPU Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang melakukan pemetaan TPS, karenanya KPPS, Petugas Ketertiban dan Pantarlih juga dengan sendirinya bertambah” tutup Kris. (Humas KPU Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,482 kali