KPU MANGGARAI BARAT GELAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 22 TAHUN 2023
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan Kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023.Bertempat di Ruang Rapat lantai 1 KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kamis (22/05/2025).
Dalam kegiatan Internalisasi ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Daftar Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda.
internalisasi ini membahas lebiah jauh 4 informasi yang dijabarkan dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Salah satu tujuan dari kegiatan Internalisasi ini untuk meningkatan pelayanan informasi publik kepada seluruh masyarakat khususnnya di Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan Internalisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kasubag dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Aldus/Humas KPU Manggarai Barat)