Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Mulai Melaksanakan Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan Dan Sebaran Paket Praja

Sebagaimana Tertuang Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.

Berdasarkan Keputusan tersebut di atas, Tim Verifikasi Berkas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mulai hari ini, Rabu, 19 Februari 2020 sudah mulai melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun.

Sebab, seperti diketahui, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun bersama rombongan, tepat pukul 09.00 Wita pagi tadi, datang menyambangi Kantor KPU Manggarai Barat untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan.

Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa proses pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020.

“Ya, akan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni mulai tanggal hari ini, 19 Februari sampai dengan 26 Februari 2020. Dan dalam jangka waktu itu akan ada beberapa langkah yang harus dilalui” jelasnya.

Menurut Ilham, pengecekan yang dimaksud adalah meliputi beberapa hal yakni mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

“Dalam proses pengecekan ini, KPU tidak sendiri, tetapi pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui tim yang diutusnya dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sebagai pengawas” lanjutnya.

Selanjutnya, menurut Ilham, setelah jangka waktu pengecekan usai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan menghasilkan beberapa produk keputusan yakni formulir Model BA.1-KWK Perseorangan,  Tanda Terima Penyerahan Dukungan dan Tanda Pengembalian Penyerahan Dukungan.

“Jadi bagaiamana hasilnya, kita akan tunggu sampai proses pengecekan selesai” akunya.

Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali