Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Nyatakan Dua Bakal Pasangan Calon DITERIMA Status Pendaftarannya

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan Model BA.TANDA.TERIMA.KWK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan dua Bakal Pasangan Calon yang secara berturut-turut hadir dalam pendaftaran dinyatakan DITERIMA.

Bakal Pasangan Calon yang hadir terlebih dahulu yakni atas nama bakal calon bupati Edistasius Endi, S.E. dan bakal calon wakil bupati dr. Yulianus Weng, M. Kes dinyatakan DITERIMA status pendaftarannya. Perihal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 103/Pl.02.2-Ba/5315/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.

Seperti diketahui, bakal Pasangan Calon Edi-Weng diusung oleh 7 (tujuh) Partai Politik, dengan rincian sebagai berikut:

Dan pendaftar kedua adalah Bakal Pasangan Calon atas nama bakal Calon Bupati Christo Mario Yosephino Pranda, S.H.,M.H. dan bakal Calon Wakil Bupati Richardus Tata Sontani, S.IP., M.SI. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Berita Acara Nomor 104/Pl.02.2-Ba/5315/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, bakal Pasangan Calon yang diusung 9 (sembilan) partai politik ini juga dinyatakan DITERIMA.

Selanjutnya terhadap Pendaftaran yang dinyatakan DITERIMA statusnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melanjutkan dengan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.

Penelitian administrasi calon yakni melaksanakan penelitian administrasi terhadap dokumen Pasangan Calon yang dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan administrasi calonnya dinyatakan lengkap dan telah menerima formulir Model TANDA.TERIMA.KWK.

Penelitian dimaksud adalah meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana dengan varian indikator yang sudah ditentukan. Dan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.

Berikut rincian jawab penelitian administrasi sebagaimana dimaksud:

(kbs/humaskpumanggaraibarat)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 812 kali