KPU Manggarai Barat Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Sesuai Jadwal
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 Ayat 1 dan 2 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat rapat menggelar rapat internal untuk memastikan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik tahap pertama telah selesai dilaksanakan.
Rapat internal sekaligus penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Sabtu (10/9/2022)
Divisi Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda menjelaskan bahwa Hasil Verifikasi administrasi tahap pertama ini dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL.
“Hari ini batas waktunya, dan kita harus sesuai jadwal itu. Berita Acara sebagaimana dimaksud selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Perihal hasilnya masih berproses, karena jadwal dan tahapannya belum selesai. Kan, masih ada tahapan verifikasi administrasi perbaikan (Tahap Kedua) yang nantinya dilaksanakan pada 1-9 Oktober 2022” jelasnya.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022.
Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 22 Partai Politik. Ke-22 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dengan total anggota secara kesuluruhan mencapai 14.706 anggota partai politik:
- Partai Bulan Bintang: 818 Anggota
- Partai BURUH: 1058 Anggota
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1290 Anggota
- Partai DEMOKRAT: 323 Anggota
- Partai GARUDA: 292 Anggota
- Partai GERINDRA: 585 Anggota
- Partai GOLKAR: 1127 Anggota
- Partai HANURA: 725 Anggota
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): 1232 Anggota
- Partai Keadilan Sejahtera: 820 Anggota
- Partai Kebangkitan Bangsa: 461 Anggota
- Partai Kebangkitan Nusantara: 322 Anggota
- Partai Nasional Demokrat: 347 Anggota
- Partai Pesatuan Pembangunan: 437 Anggota
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 316 Anggota
- Partai REPUBLIK: 320 Anggota
- Partai Solidaritas Indonesia: 343 Anggota
- Partai UMMAT: 470 Anggota
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): 320 Anggota
- Partai REPUBLIK SATU: 381 Anggota
- Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): 1184 Anggota
- Partai Amanat Nasional (PAN): 1535 Anggota
(Humas KPU Manggarai Barat)