KPU Manggarai Barat Tetapkan Perkiraan Jumlah Pemilih dan TPS Untuk Pemilihan 2020
HUMAS MC/KPU MABAR – Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020, tanggal 5 Juni 2020 perihal Perubahan Jumlah Pemilih untuk Pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan perkiraan Jumlah Pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 500 pemilih per TPS.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPU Manggarai Barat pada Minggu, 14 Juni 2020 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 29/PL.02-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Pemilih Dan TPS Dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Dalam Berita Acara sebagaimana diterima Media Centre Pemilihan KPU Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat menetapkan Perkiraan jumlah pemilih sebanyak 179.452 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki – laki sejumlah 89.983 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 89.469 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) pemilih, yang tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) Desa/Kelurahan dan 584 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat) TPS.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar