KPU Manggarai Barat Tetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020
HUMAS MC KPUMABAR - Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk tujuan tersebut di atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 (Model D. Hasil Kabupaten-KWK); dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 127/ PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Berdasarkan dokumen tersebut di atas yang diterbitkan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 pada Rabu, 16 Desember 2020, secara ringkas disampaikan hasil Perolehan Suara masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020:
Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai barat