Berita Terkini

KPU Manggarai Mulai Laksanakan Coklit Data Pemilih Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

Berikut rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, secara lengkap:

JUMLAH PEMILIH, TPS DAN PANTARLIH

Berdasarkan hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir terdapat sejumlah 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki yang selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian lebih lanjut oleh 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat

Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 bervariatif tergantung jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 Ayat 3 PKPU 7 Tahun 2024, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan jika jumlah pemilih untuk TPS yang lebih dari 400 (empat ratus) orang maka akan dilakukan oleh 2 (dua) orang Pantarlih.

PELAKSANAAN COKLIT

Pencocokan dan Penelitian akan dilasanakan selama satu bulan, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Selama satu bulan masa kerja, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih.

Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD;
  2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  3. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  8. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara;
  10. Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan
  11. Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.

Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.

Secara teknis perihal tugas kongkret pelaksanaan Coklit Pemilih oleh Pantarlih tertuang dalam Buku Kerja Pantarlih. (DAPAT DIUNDUH DI SINI)

Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih menggunakan kegiatan coklit secara online. Yakni menggunakan Aplikasi Mobile E-Coklit. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Karenanya dalam menentukan Pantarlih, KPU melalui PPS memastikan sebagai salah satu syaratnya adalah agar Pantarlih memiliki HP Android. Karena Untuk Aplikas E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat) (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 371 kali