KPU Terbitkan Keptusan Tentang Hari Dan Tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Keputusan tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari H Pemilu tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
“Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU”.
Selain menindaklanjuti ketentuan tersebut, dasar penetapan hari H Pemilu 2024 juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, dimana RDP tersebut menyepakati hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selengkapnya Keputusan tersebut diunduh di sini (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)
Berita Terkait:
Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu