
KPU Terbitkan Perubahan Jadwal Verifikasi Administrasi Dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum melakukan perubahan terhadap Keputusan 260 tahun 2022 menjadi Keputusan 309 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Substansi perubahan mencakup dua hal yakni perihal Rincian Program dan Jadwal Kegiatan serta terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.
PERUBAHAN RINCIAN JADWAL DAN KEGIATAN
Perubahan Rincian Jadwal Kegiatan Verifikasi Administrasi Dan Faktual secara khusus di tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Verifikasi Administrasi Di Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimulai pada Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Selasa, 6 September 2022.
Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu, 3 September 2022.
KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dimulai pada Jumat, 19 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu, 3 September 2022.
KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik yang dimulai pada Minggu, 4 September 2022 sampai dengan Senin, 5 September 2022.
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya yang dimulai pada Minggu, 4 September 2022 sampai dengan Senin, 5 September 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Rabu, 7 September 2022 sampai dengan Kamis, 8 September 2022.
Verifikasi Administrasi Perbaikan di Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 7 Oktober 2022
Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 Selasa, 4 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Minggu, 2 Oktober 2022 sampai dengan Selasa, 4 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 6 Oktober 2022
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Kamis, 6 Oktober 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan Sabtu, 8 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi
Pengumuman hasil Verifikasi Administrasi dilakukan oleh KPU RI pada Jumat, 14 Oktober 2022
Verifikasi Faktual Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 4 November 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Sabtu, 5 November 2022
Verifikasi Faktual Perbaikan Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022 sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022
Penyampaian hasil Verifikasi Faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2022
Penetapan, Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman
Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dan Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu dilaksanakan pada Rabu, 14 Desember 2022
PERUBAHAN PEMBUKTIAN KEABSAHAN POTENSI KEANGGOTAAN GANDA
Perubahan yang dimaksud terkait Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat. Berikut perubahan indikatornya:
Catatan:
1. Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI
2. Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI