Manggarai Barat Termasuk Salah Satu Locus Sengketa PHPU Pileg 2019
Setelah menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berakhir dengan pembacaan Putusan MK dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 27 Juni 2019, KPU akan kembali menghadapi sidang sengketa PHPU Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg telah terdaftar dan siap disidangkan. 260 perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 10 perkara sisanya merupakan PHPU calon anggota DPD
Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Partai Berkarya. Partai Berkarya mengajukan sengketa PHPU ke MK untuk caleg DPR-RI pada Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I dan NTT 2. Manggarai Barat termasuk di dalamnya karena menjadi bagian dari Dapil NTT 1.
Ponsianus Mato, SH, Komisioner KPU Manggarai Barat yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa untuk tujuan itu KPU Manggarai Barat sudah menyiapkan alat bukti. Alat bukti yang disiapkan adalah formulir DB, DB1, DB2, DA, DA1, dan DA2.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU RI dan tim pengacara KPU dalam rangka persiapan sidang PHPU Pileg 2019 tersebut. Kami juga sudah melengkapi kekurangan dokumen tambahan yakni perubahan kronologi, dan daftar alat bukti” katanya.
Sedianya dokumen alat bukti akan diserahkan oleh KPU ke MK pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 17.00 Wib. Selanjutnya untuk proses sidang, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.