Berita Terkini

"Manifestasi Politik" Upaya KPU Lima Tahun Kedepan

HUMAS MC KPU MABAR – Terdapat  5 (lima) strategi utama dalam Rencana Strategis KPU 2020-2024 atau disebut “Manifestasi Politik” yang merupakan akronim dari:

  1. Meningkatkan tata kelola/manajemen KPU;
  2. Meningkatkan investasi kapasitas dan profesionalisme SDM KPU;
  3. Meningkatkan investasi aset teknologi;
  4. Menyiapkan payung/dasar hukum; dan
  5. Meningkatkan kematangan berpolitik masyarakat.

Visi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan

Upaya sebagaimana dimaksud terkristal dalam visi yang menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024, yakni “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”.

  1. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel.
  3. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum.

Misi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan

Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020- 2024.

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’ dengan uraian sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
  2. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.
  4. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak.
  5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak.
  6. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan.

Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan
  2. Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Tujuan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan

Tujuan Komisi Pemilihan Umum Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi Komisi Pemilihan Umum, maka tujuan yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas;
  2. Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan
  3. Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Sasaran Strategis Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan

Seiring dengan tujuan diatas, sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum yang akan dicapai pada periode 2020- 2024, adalah sebagai berikut :

Sasaran strategis untuk tujuan pertama yaitu “Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas”, yaitu:

  1. Tersedianya peraturan perundangan bidang politik yang kuat;
  2. Tersedianya Sistem Informasi Partai Politik yang andal dan berkualitas; dan
  3. Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU yang berkualitas.

Sasaran strategis untuk mencapai tujuan kedua yaitu “Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif”, yaitu:

  1. Terwujudnya Pendidikan Pemilih Kepemiluan dan Demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat; dan
  2. Terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.

Sasaran strategis untuk mencapai tujuan ketiga yaitu “Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, yaitu “Terwujudnya Pemilu Serentak dengan tingkat partisipasi yang tinggi disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik.”

Selengkapnya terkait Renstra ini, yang menguarai secara lengkap perihal Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum dan Target Kinerja & Kerangka Pendanaan Komisi Pemilihan Umum 2020-2024 dapat diunduh di sini

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali