Berita Terkini

Mekanisme Dan Tata Cara Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 2020

Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 bahwa Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten adalah tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Detail jadwal penyerahan tersebut di atas serta mekanismenya secara detail tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Berikut jadwal dan mekanisme Penyerahan  Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten.

Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyerahan

Tanggal Penyerahan Dilaksanakan pada masa tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 yakni tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.

Hari/Tanggal Jam Lokasi Penyerahan
Rabu, 19 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar
Kamis, 20 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar
Jumat, 21 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar
Sabtu, 22 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar
Minggu, 23 Februari 2020 08.00 – 24.00 Wita Kantor KPU Mabar

Proses Penyerahan

  1. KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat informasi:nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hari, tanggal, dan waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) dan faksimile Bakal Pasangan Calon Perseorangandan Tim Penghubung.
  2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tim penghubung mengisi buku penerimaan penyerahan dokumen dukungandengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan.
  3. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten.

Dokumen Yang Diserahkan

Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten meliputi:

  1. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan)
  2. 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai;
  3. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai.

Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib disusun dengan ketentuan:

a. dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan; dan

b. disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.

Detailnya adalah sebagai berikut:

NO DOKUMEN JUMLAH
RANGKAP
KETERANGAN
1 Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing
pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan
1 (satu)
rangkap asli
1 (satu) pendukung
dibuat 1 (satu) surat pernyataan dukungan.Ditandantangani oleh pendukung atau dapat
dibubuhi cap jempol
pendukung.

Tidak perlu dibubuhi
materai.

Dikelompokkan berdasarkan
wilayah desa/kelurahan.

Disusun berdasarkan
hasil cetak formulir Model
B.1.1-KWK Perseorangan.

2 Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
Surat pernyataan
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan yang
memuat tabel daftar
nama pendukung,
yang ditandatangani
oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan
dan dibubuhi materai
2 (dua) rangkap
terdiri dari 1
(satu) rangkap
asli dan 1 (satu)
rangkap
salinan

Merupakan Hasil Cetak dari Silon.

Ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai.

3 Formulir Model B.2-
KWK Perseorangan
Rekapitulasi jumlah
dukungan dan sebaran
1 (satu)
rangkap asli

Merupakan Hasil Cetak dari Silon.

Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi meterai

Dibuat rekapitulasi untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarannya Oleh KPU Kabupaten

Setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan persebarannya dengan tata cara sebagai berikut:

  1. mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
  2. mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan;
  3. menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan
  4. mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

Selama proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Waktu Pelaksanaan Pengecekan

  1. Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungandan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, yakni pada 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020
  2. Dalam hal penyerahan dilakukan pada akhir masa penyerahan dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat masih membutuhkan waktu untuk pengecekan dan penghitungan, maka dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu pengecekan jumlah dukungan dan sebaran.

Catatan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. unduh di sini

Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali