Meminimalisir Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Empat Tahapan Pemilihan 2020
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhiranya menetapkan empat program, tahapan dan jadwal pemilihan 2020 yang ditunda pelaksanaannya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penetapan keputusan ini dilatari karena semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O, Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan Keputusan dan Surat Edaran KPU tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 selanjutnya dipertegas dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9
Empat tahapan yang ditunda adalah sebagai berikut:
- Pelantikan PPS: yang dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu, 22 Maret 2O2O ditunda sampai dengan ada keputusan lanjutan. Selanjutnya terkait masa Kerja PanitiaPemungutan Suara yang sedianya dimulai pada 23 Maret s.d. 23 November 2O2O juga ditunda.
- Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan juga mengalami penundaan pelaksanaan.
- Pembentukan PPDP yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret 2O2O s.d. 15 April 2020 ditunda sampai dengan petunjuk lanjutan. Demikian juga dengan Masa Kerja PPDP yang sedianya dimulai tanggal 16 April 2O2O s.d. 17 Mei 2020 juga ditunda.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 23 Maret 2O2O s.d 17 April 2O2O; juga Pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2O2O selanjutnya juga ditunda.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar