Berita Terkini

Menjawab Kemendesakan Pemilihan Lanjutan Di Tengah Wabah Covid-19, KPU Prov NTT Gelar RakorVirt

HUMAS MC/KPU MABAR - Pemilihan serentak lanjutan pasca diterbitkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tidak hanya bersifat mendesak, tetapi juga memiliki tantangan tersendiri. Apalagi pemilihan serentak yang diikuti oleh 270 daerah di seluruh Indonesia ini bakal digelar di tengah wabah Covid-19 yakni diawali pada Juni sampai dengan hari H pada Desember 2020.

Menjawab kemendesakan Pemilihan di tengah wabah covid-19 yang belum dipastikan berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Virtual (Rakorvirt) bersama para ketua, anggota dan sekretaris KPU dari 22 KPU Kabupaten/Kota seluruh NTT dengan menghadirkan dua nara sumber utama yakni Komisioner KPU RI Viryan Aziz (Ketua Divisi Program dan Data KPU RI sekaligus Korwil untuk wilayah NTT) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI).

Dua topik penting yang dibahas dalam Rakorvirt kali ini adalah perihal pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan di tengah wabah Covid-19 dan kesiapan penyelenggaraan pemilihan pasca Perppu Nomor 2 tahun 2020 diterbitkan.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya menjelaskan bahwa program dan tahapan pemilihan serentak lanjutan pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sedang dipersiapkan namun demikian bukan berarti tanpa tantangan jika dilaksanakan di tengah wabah Covid-19.

Langkah-langkah strategis yang sedang dipersiapkan KPU adalah membuat pedoman baru seluruh tahapan pemilihan 2020 berdasarkan protokol Covid-19. Beberapa protokol yang disiapkan KPU dalam mengantisipasi Penyelenggaraan Pemilihan Pada Masa Covid-19 adalah sebagai berikut Protokol Coklit, Protokol Verifikasi Syarat Paslon Kepala Daerah, Protokol Kampanye dan Protokol Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Terkait protokol Coklit misalnya KPU mempersiapkan mekanisme kerja agar coklit dilakukan secara daring, selanjutnya Petugas coklit dilarang bersentuhan dengan pemilih. Perihal penguatan kapasitas dan SDM-nya KPU Kab/Kota melakukan Bimtek petugas coklit melalui media daring.

Terkait protokol Verifikasi Syarat Paslon Kepala Daerah, KPU merancang mekanisme kerjanya dengan lebih mengoptimalkan fungsi SILON, selanjutnya Komunikasi dengan perwakilan paslon/parpol melalui daring, serta Proses verifikasi syarat paslon dilakukan oleh petugas KPU Kab/Kota dengan system shift.

Terkait Protokol Kampanye misalnya, akan lebih mengutamakan melalui media daring. Dilarang menggelar kampanye yang melibatkan kerumunan massa yang besar. Dalam kampanye akan dilakukan Pembatasan jumlah peserta didalam pertemuan diskusi, dialog, dan debat. Serta peserta pertemuan harus mempedomani aturan physical distancing.

Dan terakhir terkait Protokol Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU akan Membatasi jumlah pemilih yang masuk ke dalam TPS. Mengusulkan mekanisme pembuatan TPS keliling. Membuat pedoman perilaku pemilih di TPS sesuai aturan physical distancing, serta merancang standar Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan protocol Covid-19.

Namun demikian, KPU juga mempertimbangkan konsekuensi dan resiko yang dihadapi jika pelaksanaan pemilihan dilakukan di tengah wabah covid-19. Risiko-risiko yang bakal dihadapi menurut Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI ini dalam paparannya adalah Risiko reputasi, politik, hukum dan anggaran.

Menurutnya, reputasi KPU dipertaruhkan untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pilkada di tengah wabah pandemi. Lebih lanjut, persiapan dilkhawatirkan dilakukan tergesa-gesa dan tanpa adaptasi teknis yang memadai untuk memastikan kualitas pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi itu bisa tetap jujur, adil, dan demokratis.*)

*) Disari oleh Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari paparan materi Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka, ST., SH., M.Si. dalam presentasinya yang berjudul “Tantangan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Pasca PERPPU Nomor 2 Tahun 2020” yang disampaikan dalam RakorVirt pada 19 Mei 2020.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali