Menuju Coklit Data Pemilih 15 Juli Mendatang, KPU Kabupaten Manggarai Barat Bentuk PPDP
HUMAS MC/KPU MABAR – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa tahapan Pembentukan PPDP dimulai sejak 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020.
Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di atas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020, Serta Surat Edaran KPU RI Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan PPDP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 maka pada hari ini KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai tahapan pembentukannya.
Tahapan Pembentukan PPDP untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat disampaikan KPU Manggarai Barat kepada PPK dan PPS melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 164/PP.04-2-SD/5315/KPU-Kab/VI/2020 perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, tertanggal 24 Juni 2020.
Jumlah PPDP yang dibutuhkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 1 (satu) orang PPDP untuk 1 (Satu) TPS. Jumlah TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 584 TPS, sehingga jumlah PPDP yang dibutuhkan adalah sebanyak 584 orang.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, pembentukan PPDP dilakukan oleh PPS di wilayah kerjanya masing-masing (Desa/Kelurahan). Oleh karenanya PPS dalam proses pembentukan PPDP harus berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau Kepala Adat atau Tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; Independen dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu; Mampu secara jasmani (tidak memiliki penyakit degeratif) dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi (dapat mengoperasikan komputer minimal excel dan memiliki handphone android); Berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun; Wajib bekerja melakukan pencocokkan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya serta Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya setelah mendapatkan Calon PPDP, PPS meminta calon untuk melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS. Nama-nama PPDP yang memenuhi syarat kemudian diusulkan oleh PPS kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK di masing-masing Kecamatan untuk ditetapkan. Pada 10 Juli 2020 KPU akan menetapkan PPDP terpilih untuk selanjutnya mengikuti bimbingan teknis yang sedianya dilaksanakan pada 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2020.
Seperti diketahui, PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya pada tahapan pencocokkan dan penelitian (Ckolit) data pemilih yang akan mulai digelar pada 15 Juli mendatang.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar