Berita Terkini

Pelaksanaan Kampanye Dalam Pemilihan 2020 Harus Patuh Pada Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19

HUMAS MC KPU MABAR – Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2020 selain memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, juga memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian ditegaskan Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam sessi lanjutan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang.

Menurut Yosafat, metode Kampanye dalam Pemilihan 2020 tetap sama yakni mencakup pertemuan terbatas;  pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perihal ini tertuang dalam Pasal 57 PKPU 6 Tahun 2020.

Namun demikian, metode-metode di atas harus memedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana digariskan dalam PKPU 6 Tahun 2020.

“(Kampanye yang) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup; (harus) membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar  peserta Kampanye; (selanjutnya) pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat” paparnya.

Demikian juga dalam pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar-Pasangan Calon (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c), diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja;

“tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung; (serta) menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”

Selain kegiatan-kegiatan di atas, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan seperti rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

“Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat” lanjutnya.

Sebagai misal, lanjut Yosafat, terkait rapat umum yang dilakukan di ruang terbuka, pelaksanaan kegiatannya dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

“Jumlah peserta dibatasi, yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum” jelasnya.

Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali