Pelantikan PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat Ditunda
Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat kemudian memutuskan untuk menunda jadwal pelantikan PPS di-12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat, termasuk 4 (empat) kecamatan yang sedianya digelar pada 22 Maret 2020.
Krispianus Bheda, Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, walau dalam Surat Edaran dimungkinkan untuk tetap dilantik setelah membangun koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat, tetapi demi kepentingan yang lebih luas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, langkah bijak yang ditempuh adalah penundaan serentak.
Surat Edaran Nomor 8, poin 1 huruf b merekomendasikan bahwa dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.
“Fakta membuktikan bahwa virus ini menyebar masif dan tidak terdeteksi, sebagai upaya antisipatif sebaiknya ditunda”
Sementara itu, Blasius Sidun, Ketua PPK Kecamatan Lembor merespon positif penundaan pelantikan PPS sebagaimana sudah dijadwalkan.
“Ya, mekanisme koordinasi tetap kami bangun, yakni membangun komunikasi dengan panwascam, pemerintah kecamatan dan kepolisian sektor Lembor, dan hasilnya kami menyepakati untuk menunda pelantikan” jelasnya.
Penulir/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar