Pembetukan PPS Pemilu 2024 Akan Segera Dimulai
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
Jadwal Pembentukan PPS
Pembentukan PPS Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai dilaksanakan dimulai pada 18 Desember 2022 sampai dengan 13 Januari 2023. Berikut rinciannya jadwal pelaksanaan pembentukan PPS:
.png)
Pesyaratan Menjadi PPS
- Warga Negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
-
-
- Surat Pendaftaran. Surat Pendaftaran sebagaimana dimaksud mencakup nomor Pengumuman dan Tanggal diterbitkannya Pengumuman seleksi PPS oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat
- Daftar Riwayat Hidup. Daftar Riwayat Hidup harus ditulis secara lengkap, baik Riwayat Pendidikan, maupun pengalaman kerja kepemiluan. Pada bagian kanan atas harus sertakan menempel Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 CM
- Fotokopi KTP Elektronik (KTP-El) bukan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisi
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Ijazah sebagaimana dimaksud tidak harus dilegalisir.
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 Centi Meter
- Surat Pernyataan yang berisi 11 poin dan
- Surat Keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan Darah Tinggi, Gula Darah dan Kolesterol.
-
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id
(Humas KPU Manggarai Barat)