Pemenuhan Persyaratan Dukungan Sampai Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2020, Berikut 26 Kegiatan Pelaksanaan Dan Jadwalnya
Proses pemenuhan persyaratan dukungan sampai pada penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada 2020 sebagaimana dijadwalkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 akan berlangsung sepanjang 8 (delapan) bulan empat belas hari. Kegiatan dan jadwal tersebut dimulai sejak penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir oleh KPU pada 26 Oktober 2019 sampai dengan penetapan pasangan calon oleh KPU pada 8 Juli 2020.
|
KEGIATAN |
AWAL |
AKHIR |
| Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan | 26 Oktober 2019 | 14 Juni 2020 |
| Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon | 16 Juni 2020 | 18 Juni 2020 |
| Pendaftaran Pasangan Calon | 16 Juni 2020 | 18 Juni 2020 |
| Penelitian Persyaratan Calon | 16 Juni 2020 | 07 Juli 2020 |
| Penetapan Pasangan Calon | 8 Juli 2020 | |
| Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon | 9 Juli 2020 | |
Berdasarkan program, tahapan dan jadwal Pilkada 2020, calon perseorangan mendapat waktu yang tergolong longgar untuk mengumpulkan dukungan. Pasangan calon perseorangan bahkan bisa mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP mulai sekarang. Meskipun, syarat minimal dukungan baru ditetapkan pada 26 Oktober 2019. Jumlah dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan pun masih sama dengan Pilkada sebelumnya, karena Pilkada 2020 masih merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang sama, yakni UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut detail kegiatan dan jadwal proses pemenuhan persyaratan dukungan sampai pada penetapan pasangan calon kepala daerah, baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
[caption id="attachment_550" align="aligncenter" width="1750"]
Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption]
EMPAT BELAS (14) TAHAPAN KEGIATAN PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mencakup 14 (empat belas) kegiatan utama.
- Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019
- Pengumuman syarat minimal dukungan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019
- Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020
- Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk pasangan calon perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret 2020
- Penelitian administrasi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020. Penelitian administrasi terdiri atas dua bagian yakni penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020 dan Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4. Kegiatan analisis dukungan ini dijadwalkan akan dilakasanakan pada 29 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020.
- Penyampaian hasil Penelitian administrasi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 April 2020 sampai dengan 13 April 2020.
- Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 April 2020 29 sampai dengan April 2020
- Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 April 2020 sampai dengan 03 Mei 2020
- Penelitian administrasi perbaikan. Kegiatan ini mencakup Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas yang dilaksanakan pada 04 Mei 2020 sampai dengan 10 Mei 2020 dan Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020
- Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 18 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020
- Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Mei 2020 sampai dengan 08 Juni 2020
- Rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 09 Juni 2020 sampai dengan 11 Juni 2020
- Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020.
- Rekapitulasi di tingkat provinsi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 sampai dengan 17 Juni 2020
[caption id="attachment_552" align="aligncenter" width="1735"]
Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption]
DUA BELAS (12) TAHAPAN KEGIATAN PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PILKADA 2020
Tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 mencakup 12 kegiatan utama, termasuk di dalamnya adalah Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
- Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon dan pendaftaran pasangan calon. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020
- Penelitian syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan dan syarat dukungan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020
- Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020
- Pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020
- Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 Juni 2020 sampai dengan 24 Juni 2020
- Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan pada 18 Juni 2020 sampai dengan 24 Juni 2020
- Pemberitahuan hasil penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Juni 2020 sampai 26 Juni 2020
- Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Juni 2020 sampai dengan 01 Juli 2020
- Pengumuman dokumen perbaikan syarat Pasangan Calon di laman KPU. Dijadwalkan pada 25 Juni 2020 sampai dengan 04 Juli 2020
- Penelitian perbaikan syarat calon, dijadwalkan pada 01 Juli 2020 07 Juli 2020
- Penetapan Pasangan Calon. Kegiatan ini dilaksanakan pada 08 Juli 2020
- Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 Juli 2020.
[caption id="attachment_553" align="aligncenter" width="1752"]
Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption]
Penulis/editor: kbs/humaskpumabar