Pemenuhan Persyaratan Jumlah Anggota Partai Politik Di Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilu 2024
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Dalam upaya pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tertanggal 22 Juni 2022 menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik.
Dalam keputusan tersebut, total jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 266.336 Jiwa.
Keputusan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabupaten/Kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan ketersebut, sekaligus sebagai upaya pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024, KPU RI menetapkan, termasuk secara khusus di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut pertama, hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% jumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 22 Kabupaten/Kota adalah sebanyak 17 Kabupaten/Kota. Dan kedua, hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/100 jumlah penduduk Manggarai Barat yang berjumlah 266.336 Jiwa adalah 266 anggota. (Humas Media Center KPU Mabar)