Opini

Pemilih Pemilu Serentak 2024

Thomas Dohu
Ketua KPU Provinsi NTT


Terdapat dua data yang dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap yakni daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Daftar pemilih sementara di Provinsi NTT telah ditetapkan tanggal 5 april 2023 sebanyak 4.019.618 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 16.855 sedangkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan tanggal 12 mei 2023 sebanyak 4.016.844 dengan jumlah TPS sebanyak 16.750. Data DPSHP juga menguraikan pemilih berpotensi non ktp elektronik sebanyak 237.659, pemilih disabilitas sebanyak 46.395. Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap tanggal 21 juni 2023.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih dan daftar pemilih berkelanjutan. Data penduduk potensial pemilih diperoleh dari pemerintah dan pemerintah daerah yang disediakan dalam bentuk: 1) data penduduk potensial pemilih pemilu dan 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Data kependudukan tersebut disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU untuk menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih dimaksud paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

Dua sumber data pemilu dihasilkan oleh lembaga yang berbeda yakni dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten/Kota sedangkan data pemilih berkelanjutan diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota. Lokus data diperoleh dari wilayah administrasi yang sama yaitu Kabupaten/Kota. Tehnik memperoleh data masing-masing juga berbeda, kalau data kependudukan diperoleh berdasarkan registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain. Registrasi data pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi penduduk. Norma tersebut mengatur bahwa asas pencatatan sipil membebankan kewajiban bagi penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak. Hal ini dilakukan karena terbatasnya sumber daya petugas pencatatan sipil dilain pihak jumlah penduduk banyak dan wilayah kerja juga sangat luas. Data dimaksud dipilah berdasarkan umur dan perkawinan untuk dipersiapkan sebagai data penduduk potensial pemilih pemilu.

Adapun sistem pendataan pemilih berkelanjutan berdasarkan pencermatan data pemilu/pemilihan tetap terakhir dan koordinasi data dengan instansi terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan, TNI, Polri. Koordinasi dimaksud untuk mendapatkan data pemilih baru, pemilih pindah domisili dan pemilih meninggal dunia. Pelaksanaanya setiap bulan lalu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU. 

Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Setelah DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan pengumuman diseluruh desa/kelurahan untuk  mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Tidak hanya itu, DPS dalam bentuk soft file juga wajib diserahkan kepada peserta pemilu agar peserta pemilu masing-masing tingkatan melakukan pencermatan DPS dan apabila ditemukan pemilih belum didaftar atau ditemukan pada DPS dengan kategori pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih belum berumur 17 tahun dan belum pernah kamwin/menikah, pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih telah menjadi anggota TNI/Polri dapat memberikan masukan kepada KPU sesuai tingkatanya. Kesempatan bagi masyarakat dan peserta pemilu menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS diberi kesempatan selama 21 hari yakni mulai tanggal 12 april sampai dengan  2 mei 2023. Berdasarkan pencermatan dan masukan tanggapan masyarakat tersebut selanjutnya DPSHP dilakukan rekapitulasi kembali melalui rapat pleno secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan KPU Kabupaten mulai tanggal 7 mei sampai dengan 12 mei 2023.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Disebut proses akhir karena telah dilalui beberapa tahapan mulai dari proses pencocokan dan penelitian data pemilih melibatkan pantarlih, penyusunan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP. DPT tidak hanya menguraikan daftar pemilih dengan elemen data lengkap tetapi juga mengetahui jumlah TPS dengan ketentuan satu TPS paling banyak 300 pemilih. DPT memiliki makna yang paling mendasar dalam proses pemilu di Indonesia yaitu: pertama, memberikan kepastian bahwa warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih; kedua, sebagai sumber data dalam melayani pemilih pindah memilih di TPS lain; ketiga sebagai sumber data dalam mengelola kebutuhan logistik pemilu seperti perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS: kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, alat coblos, segel dan TPS; dan keempat, sebagai sumber data dalam merancang kebutuhan penyelenggara di TPS, pengamanan TPS serta kebutuhan saksi oleh peserta pemilu.


Selengkapnya dapat diunduh DI SINI

Catatan:
Sebelumnya naskah yang sama sudah dipublish di Opini Pos Kupang Edisi 
Senin, 22 Mei 2023: Pemilih Pemilu Serentak 2024, https://kupang.tribunnews.com/2023/05/22/opini-thomas-dohu-pemilih-pemilu-serentak-2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 644 kali