Pendaftaran Partai Politik Ditutup, 24 Partai Politik Diterima, 16 Partai Politik Dikembalikan
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditutup sejak 14 Agustus 2022. Masa pendaftaran yang berlangsung dalam rentang waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 tersebut telah diketahui hasilnya bahwa dari 40 (empat puluh) partai Politik yang mendaftar dinyatakan 24 (dua puluh empat) Partai Politik LENGKAP DAN DITERIMA, sementara 16 (enam belas) Partai politik lainnya dinyatakan TIDAK LENGKAP DAN DIKEMBALIKAN.
DOKUMEN PENDAFTARAN DITERIMA
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Berita Acara Nomor 138/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dengan Berita Acara Nomor 139/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Berita Acara Nomor 140/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Berita Acara Nomor 141/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dengan Berita Acara Nomor: 142/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Berita Acara Nomor: 143/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan Berita Acara Nomor: 144/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Garda Perubahan Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 145/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Demokrat dengan Berita Acara Nomor: 146/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan Berita Acara Nomor: 147/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan Berita Acara Nomor: 148/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Berita Acara Nomor: 149/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Berita Acara Nomor: 153/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Berita Acara Nomor: 154/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Berita Acara Nomor: 155/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Buruh dengan Berita Acara Nomor: 156/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Republik dengan Berita Acara Nomor: 157/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Rakyat Adil Makmur dengan Berita Acara Nomor: 158/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Ummat dengan Berita Acara Nomor: 159/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Republiku Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 160/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Swara Rakyat Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 161/PL.01.1-BA/05/2022
- Partai Republik Satu dengan Berita Acara Nomor: 162/PL.01.1-BA/05/2022
DOKUMEN PENDAFTARAN DIKEMBALIKAN
- Partai Reformasi
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
- Partai Beringin Karya
- Partai Pelita
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
- Partai Kongres
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Karya Republik
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
TAHAPAN SELANJUTNYA
Berdasarkan ketentuan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dokumen pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022. Pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud termasuk yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijadwalkan bahwa verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 Senin, 29 Agustus 2022. (Humas Media Center KPU Manggarai Barat)