Pendaftaran PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 27 Februari 2020
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memperpanjang jadwal pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 pukul 17.00.
Perpanjangan jadwal pendaftaran karena masih terdapat beberapa desa/kelurahan dari 169 desa/kelurahan yang menyebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftarn, yakni 6 pendaftar per desa/kelurahan.
Untuk tujuan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sekali lagi mengundang Warga Negara Indonesia di wilayah pemilihan Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
Waktu pendaftaran adalah sampai tanggal 27 Februari 2020. Pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan di kantor camat di masing-masing kecamatan pada setiap hari dan jam kerja. Peserta juga dapat mengantar langsung berkas/dokumen pendaftaran ke sekretariat penerima berkas di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Berkas-berkas yang harus dibawa saat pendaftaran:
- Surat Pendaftaran (terlampir)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Di wilayah kerja PPS)
- Surat Pernyataan yang berisi 8 poin yang ditandatangani di atas meterai 6000 (terlampir)
- Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
- Daftar Riwayat Hidup (terlampir)
- Dokumen penunjang lain yang perlu (sertifikat, piagam penghargaan, dll)
Lampiran-Lampiran:
Formulir Surat Pernyataan
Formulir Daftar Riwayat Hidup
Penulis/Editor: Media Centre/Humas KPU Mabar


