Berita Terkini

Pengelolaan BMN Tidak Hanya Administratif, Tetapi Juga Menciptakan Nilai Tambah

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Komisi Pemilihan Umum, tidak hanya bersifat administratif tetapi lebih dari itu adalah sebuah upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan BMN mencakup mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan serta pengawasan dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus yang lebih terperinci dengan didasarkan pada keuangan negara dalam konteks yang lebih luas.

Demikian disampaikan Dicky Kurniawan, Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam kunjungan kerjanya ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (7/10/2021). 

Untuk tujuan itu, Setjen KPU RI melakukan kunjungan kerja dengan agenda Supervisi dan Monitoring BMN. Menurutnya, kunjungannya selain mau menegaskan pentingnya penggelolaan BMN secara menyeluruh, juga merupakan tindaklanjut arahan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, agar setiap Satker KPU di daerah dipastikan mengelola dan menata sarana dan prasarana secara baik.

“Pembenahan sebagaimana dimaksud tidak hanya melakukan penghapusan dan/atau pemindahtanganan secara tertib, tetapi juga perencanaan untuk pengadaan baru. Hal ini dilakukan karena disadari keterbatasan sarana dan prasarana di lingkup KPU Kabupaten/Kota” jelasnya.

Selain melakukan sosialiasi, internalisasi dan diskusi terkait pengelolaan BMN, dalam kesempatan yang sama juga, Kurniawan menjelaskan perihal mekanisme pengelolaan BMN dalam rangka Pemilu dan Pemilihan 2024. Menurutnya, demi efisiensi anggaran, mekanisme pengadaan berupa pembelian akan dikurangi.

“Untuk alokasi Barang Milik Negara menyongsong pemilu dan pemilihan 2024, KPU akan menggunakan mekanisme baru, tidak lagi menggunakan mekanisme pembelian tapi akan menggunakan mekanisme sewa. Hal ini dilakukan utk memaksimalkan pemnafaatan anggaran yg terbatas” jelasnya. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali