Pengelolaan Program Dan Anggaran Pemilihan 2020 Harus Tunduk Pada Regulasi
LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pengelolaan anggaran pemilihan 2020 harus berbasis regulasi dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran yakni transparan, akuntabel, efisien dan efektif harus menjadi pedoman pengelola anggaran di lingkup sekretariat PPK.
Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada Pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020).
Menurut Heri permasalahan pengelolaan anggaran di lingkup kerja PPK pada pemilihan sebelumnya harus menjadi dasar evaluasi dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Beberapa masalah yang diangkat Heri sebagai refeleksi adalah catatan audit Inspektorat RI terkait pengelolaan anggaran pemilu 2019 di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Diantaranya adalah terkait penatausahaan dan pengelolaan keuangan yang tidak
tertib, pengawasan atasan terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran yang belum memadai, perjalanan dinas yang tidak berprinsip 3E (Efisien, Efektif dan Ekonomis), serta masih terdapat pelaporan / output kegiatan yang belum dibuat. Terkait pengelolaan Badan Ad Hoc permasalahan yang dihadapi adalah Pertanggungjawaban Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS) belum disampaikan ke Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten/ Kota, dana Badan Adhoc digunakan untuk kepentingan pribadi, anggaran Badan Ad hoc tidak terbayarkan, karena digunakan untuk kegiatan lain.
Mengevaluasi permasalahan dalam pengelolaan program dan anggaran tersebut di atas, Heri menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020 perlu untuk selalu diuji, apakah pencatatan telah dilakukan sesuai dengan standard akuntansi pemerintah (sap); Perlu ada Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan yang dilakukan berdasarkan prinsi 3E (Efisien, Efektif Dan Ekonomis);
“Salah satu mekanisme kerjanya adalah laporan bulan wajib untuk dilakukan. Hal-hal ini akan menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Selanjutnya jika mau disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, PPK dan Sekretariat PPK bisa melakukan revisi terhadap anggaran diturunkan KPU Kabupaten” jelas Heri.
Menurut Heri, mekanismenya harus melalui rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara. Demikian juga dalam pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Selain merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, juga merujuk pada Keputusan KPU No 1312 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No 63 Tahun 2020 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan kebutuhan barang dan jasa dalam pemilihan Bupati 2020 serta Implementasi Permendagri No 54 thn 2019 pasal 14 dijelaskan dalam SE Mendagri No 270/463/SJ.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar