PENGUATAN SPIP, KPU MABAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2023
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di lantai 1 Gedung KPU.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU dan dibuka secara resmi oleh Ferdiano Sutarto Parman, selaku Ketua KPU. Dalam sambutannya, Ferdiano menekankan pentingnya penerapan sistem pengendalian intern sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas kelembagaan.
Sesi pembahasan inti dipandu oleh Benediktus Hibur, yang mengulas secara komprehensif isi PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Dalam paparannya, Benediktus menyoroti pentingnya pengelolaan dan pengarsipan data yang baik di setiap divisi, terutama data yang sering diminta oleh publik. Ia menegaskan bahwa pengarsipan yang rapi, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, akan memudahkan proses penyampaian informasi kepada masyarakat dan mendukung laporan berkala dari operator SPIP.
“Setiap divisi harus mendukung proses pelaporan bulanan dengan menyediakan data yang dibutuhkan oleh operator SPIP. Pengelolaan data yang baik menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap KPU,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Ferdiano kembali menegaskan komitmen lembaga terhadap penguatan tata kelola internal. Ia mengimbau agar setiap divisi wajib mengarsipkan seluruh data, termasuk dokumen, foto, dan video kegiatan, dengan rapi dan terstruktur.
Kegiatan internalisasi ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance dan mendukung sistem pengawasan internal yang efektif dan efisien. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)