Berita Terkini

Penguatan Standar Layanan Informasi Menjadi Salah Satu Isu Urgen Dalam Pengelolaan Informasi Kepemiluan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Informasi Kepemiluan wajib disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, sesuai standar layanan dan prosedur serta regulasi yang berlaku oleh PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari urgensi informasi kepemiluan. Demikian disampaikan I Dewa Kade Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, dalam Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan pada Rabu, (27/10/2021).

Menurut I Dewa Kade Raka Sandi, dalam paparannya yang berjudul “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi” menjelaskan bahwa urgensi informasi kepemiluan selain harus disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, juga mencakup perubahan regulasi, yakni perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, penguatan SDM melalui kegiatan workshop kehumasan, kolaborasi open data antar badan publik, dan aksesibiltas layanan informasi untuk disabilitas.

Untuk tujuan itu, PPID KPU secara berjenjang harus proaktif untuk melakukan evaluasi terhadap keterbatasan-keterbatasan yang dialami.

“PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kab/Kota harus mampu proaktif dan memperbaiki apa saja kekurangan yang masih ada dalam pelayanan informasi publik di daerahnya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana, yang juga dihadirkan sebagai narasumber untuk membahas tema yang sama, menyoroti isu-isu strategis terkait pelayanan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Beberapa isu yang diangkat adalah terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, dan beberapa isu lainnya termasuk akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.


Berita Terkait:
Jubir KPU Harus Mampu Hadapi Krisis


Menurut, Narayana, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. Oleh karenanya, Lembaga publik termasuk KPU harus menyiapkan berbagai informasi publik yang dibutuhkan publik secara akurat dan cepat. Namun demikian, lanjut Narayana, terdapat standar yang harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti diketahui, Rakor dan Workshop yang digelar secara daring ini dilaksanakan selama tiga hari, sampai dengan Jumat, 29 Oktober 2021. Agenda hari pertama adalah pemaparan materi dengan tema Urgensi Pengelolaan Informasi Kepemiluan yang masing-masing menghadirkan I Dewa Kade Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana sebagai narasumber. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali