
Pengumuman Pembentukan Partarlih Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat
PENGUMUMAN NOMOR: 67/PP.04-Pu/5315/2023 TENTANG PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 KABUPATEN MANGGARAI BARAT Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) dan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS atau berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Demi memastikan jumlah Pantarlih yang dibentuk sesuai dengan jumlah TPS maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 923 TPS yang menyebar di 169 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah dimaksud berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19/PL.01.2-BA/5315/2023 Tentang Penetapan Jumlah TPS Hasil Pemetaan Berdasarkan Data Pemilih Hasil Singkronisasi tertanggal 25 Januari 2023.