
PENGUMUMAN: Pembentukan PPK Untuk Pemilihan 2020
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 022/PP.04.2-Pu/5315/KPU-Kab/I/2020 tentang Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi17Agustus1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur,dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
- belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Penghitungan jabatan Anggota PP dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut: 1) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, c) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d) Periode keempat dimulai pada tahun 2019
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- tidak pernah menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
- Surat Pendaftaran (Format terlampir)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Daftar riwayat hidup (Format terlampir)
- Surat pernyataan (terlampir) yang berisi:
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur,dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; dan
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
- fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalanipendidikanSekolahMenengahAtas/sederajat;
- surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten melalui panitia seleksi berkas di masing-masing kecamatan dan atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat
- Satu rangka Salinan sebagai arsip calon anggota PPK
Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas diantar ke panitia penerima berkas di masing-masing kecamatan dan/atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat paling lambat tanggal Jumat, 24 Januari 2020.
Unduh di bawah ini
Pengumuman Dan Lampiran (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Format Riwayat Hidup
[pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Pengumuman-Resmi-1.pdf" title="Pengumuman Resmi"]
Jadwal Pembentukan
[pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Jadwal-Resmi.pdf" title="Jadwal Resmi"]