Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 255/PL.02.2-Pu/5315/K3/VIII/2020 Tentang Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Persyaratan
Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 berikut disampaikan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
Dasar Hukum
Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 79/PL.02.2-Kpt/5315/KPUKab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan:
- Memperoleh paling sedikit Enam (6) Kursi atau 20 % (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019; atau
- Memperoleh paling sedikit Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Empat (32.154) Suara Sah atau 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019.
- Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud huruf b, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang mempunyai Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019.
Tempat Penyerahan Dokumen :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit, Wae-Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Waktu Pendaftaran:
Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen dijadwalkan selama 3 Hari sejak tanggal 4 September 2020 s/d 6 September 2020 dengan rincian waktu penyerahan sebagai berikut:
Tanggal 4 September 2020 s/d 5 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita
Tanggal 6 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 24.00 Wita
Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran:
Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat pada saat pendaftaran (terlampir)
Catatan:
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
- Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
- Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;
- Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;
- Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
- Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
Informasi Tambahan Untuk informasi lebih lanjut:
KPU Kabupaten Manggarai Barat menyediakan layanan Helpdesk Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020: Tatap muka dilaksanakan setiap hari kerja pkl.08.00 s/d 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat; Email : mabarkpu@gmail.com, Phone/WA : 081239518896.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar